Bareksa.com - Pemerintah menetapkan hari Kamis dan Jumat, tanggal 8-9 Februari 2024, sebagai tanggal merah dan cuti bersama peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan juga cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzli, yang juga merupakan hari libur Bursa Efek Indonesi (BEI). Long weekend tersebut berdampak terhadap proses transaksi investasi reksadana saham. Sebab, transaksi reksadana misalnya hanya diproses saat hari kerja bursa.
Sumber : BEI
Penetapan hari libur peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama Imlek tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri yakni SKB 3 Menteri. Senada dengan keputusan tersebut, BEI juga telah mengumumkan tanggal 8-9 Februari 2024 merupakan bagian dari hari libur bursa 2024. Bagaimana proses transaksi investasi menjelang dan saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan juga cuti bersama Imlek 2024? Berikut penjelasan mengenai transaksi investasi reksadana dan saham yang tersedia di Bareksa.
Penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) untuk reksadana dilakukan hanya pada hari kerja bursa. Terkait itu, dalam transaksi reksadana, terdapat batas waktu (cut off time) transaksi yakni pada pukul 13.00 WIB.
Artinya, transaksi yang dilakukan investor sebelum pukul 13.00 WIB, akan diproses pada hari yang sama. Sementara itu, jika transaksi pembelian atau penjualan reksadana dilakukan setelah pukul 13.00 WIB, maka akan diproses di hari kerja Bursa berikutnya.
Waktu Transaksi (Order dan Pembayaran Selesai) | NAB Digunakan | Masuk Portofolio |
Rabu, 7 Februari 2024 sebelum pukul 13.00 WIB | 7 Februari 2024 | 12 Februari 2024 |
Rabu, 7 Februari 2024 setelah pukul 13.00 WIB hingga Senin 12 Februari 2024 sebelum pukul 13.00 WIB | 12 Februari 2024 | 13 Februari 2024 |
Sumber : Bareksa
Untuk pembelian reksadana, jika transaksi pemesanan dan transfer dana dilakukan pada Rabu, 7 Februari 2024 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan diproses pada hari yang sama dan menggunakan NAB per 7 Februari 2024. Karena NAB hari ini, baru akan bisa terlihat di hari kerja Bursa esoknya, maka hasil dari transaksi reksadana tersebut akan terlihat di portofolio investor di hari kerja esoknya.
Artinya, jika investor membeli reksadana pada Rabu, 7 Februari 2024 sebelum cut off time, maka unit reksadana yang telah dibeli tersebut akan masuk pada Senin, 12 Februari 2024. Namun, jika Kamu membeli reksadana dan transfer dana pada Rabu 7 Februari 2024 setelah pukul 13.00 WIB hingga Senin 12 Februari 2024 sebelum pukul 13.00 WIB, maka transaksi tersebut akan diproses dan mendapatkan harga NAB per Senin, 12 Februari 2024. Dengan begitu, unit reksadana yang telah dibeli tersebut akan terlihat dalam portofolio investasi Kamu pada Selasa, 13 Februari 2024.
Waktu Transaksi (Order) | NAB Digunakan | T+7 |
Rabu, 7 Februari 2024 sebelum pukul 13.00 WIB | 7 Februari 2024 | Rabu, 21 Februari 2024 |
Rabu, 7 Februari 2024 setelah pukul 13.00 WIB hingga Senin 12 Februari 2024 sebelum pukul 13.00 WIB | 12 Februari 2024 | Kamis, 22 Februari 2024 |
Sumber: Bareksa
Untuk transaksi penjualan, sama seperti transaksi pembelian reksadana, juga menerapkan cut off time. Pencairan dana masuk ke rekening investor, sesuai dengan aturan OJK, adalah paling lambat tujuh hari bursa setelah order transaksi (T+7).
Karena itu, jika instruksi (order) penjualan reksadana dilakukan investor pada Rabu, 7 Februari 2024 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan diproses pada hari yang sama dan menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) per 7 Februari 2024. Proses pencairan dana hasil penjualan reksadana itu akan masuk ke rekening investor maksimal tujuh hari kerja Bursa (T+7), setelah transaksi diproses yaitu paling lambat pada Rabu, 21 Februari 2024. Perlu diketahui, tanggal 14 Februari 2024 juga merupakan hari libur nasional penyelenggraan Pemilu 2024.
Sementara itu, jika order penjualan dilakukan pada Rabu, 7 Februari 2024 setelah pukul 13.00 WIB hingga Senin 12 Februari 2024 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan diproses dan mendapatkan harga NAB Senin, 12 Februari 2024. Kemudian untuk proses pencairan dana hingga masuk ke rekening investor maksimal tujuh hari kerja Bursa setelah transaksi, yaitu paling lambat pada Kamis, 22 Februari 2024. Ini termasuk menghitungkan hari Libur Pemilu 2024.
Sementara itu untuk investasi saham yang juga tersedia di Bareksa hanya bisa dilakukan sesuai hari kerja bursa. Sebab hal ini karena transksi saham disesuaikan dengan pelaksanaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Nah, jika Kamu sudah memiliki saham incaran, Kamu bisa tetap memasukkan order pesanan pembelian saham yang kamu incar tersebut di kolom pembelian, tapi dengan catatan order baru terkirim ke bursa saat hari dan jam perdagangan berlangsung.
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.